jual kambing qurban dan kambing aqiqah demak jepara semarang kudus dengan harga yang murah dan kambing kualitas super , gemuk dan sehat kaming peternak langsung tanpa perantara
Gambar di atas adalah contoh gambar kandang kambing kami , kambing untuk aqiqah dan kurban semuanya bersih dan sehat tanpa cacat
jual kambing qurban dan kambing aqiqah demak jepara semarang kudus
Hubungi : 089 667 48 48 40
Qurban dan aqiqah
Informasi ini mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Imam Ibnu Hazm bahwa syarat kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha/Qurban (pada beberapa hari di bulan Dzulhijjah), meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata : "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban.
Syarat kambing aqiqah
Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas." Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata : "Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah, dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil." Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : "Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari cacat."
aqiqah /Akikah Dalam Islam
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah dalam islam adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Dalam pelaksanaan aqiqah dalam islam sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
Mencukur Rambut Aqiqah Dalam Islam
Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu’akkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.
Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda : “Hilangkan darinya kotoran” (HR. Al-Bazzar)
Ibnu sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: “Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut.” (Fathul Bari)
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi” (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204).
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya. (HR. Bukhori Muslim).
Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :
Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.
jual kambing qurban dan kambing aqiqah demak jepara semarang kudus
Hubungi : 089 667 48 48 40

